Tuesday, June 29, 2010




LEBANON - Kasus pencemaran nama baik pejabat tinggi melalui situs jejaring sosial Facebook kembali terjadi. Kali ini terjadi di negara Lebanon.

Sebanyak tiga orang di Lebanon terpaksa diciduk polisi karena dituduh memfitnah Presiden Lebanon Michel Suleiman karena menuliskan sebuah pernyataan yang bernada menghina presiden.

Melalui Jaksa Agung Lebanon Saeed Mirza, pihak berwenang melakukan penangkapan untuk tiga orang dan surat perintah pencarian untuk orang keempat yang dituduh memfitnah Presiden Michel Suleiman di situs Facebook.

Dilansir Xinhua, Selasa (29/6/2010), penangkapan tentu saja ditentang berbagai pihak di Lebanon. Mereka meminta Presiden Suleiman untuk segera membebaskan para mahasiswa yang ditahan itu secepatnya.

Beberapa media khawatir kalau penangkapan ini bakal membuat pemerintah berbuat sewenang-wenang. Tapi Menteri Kehakiman Ibrahim Najjar tegaskan kebebasan media tidak mencakup pencemaran nama baik, fitnah, dan tuduhan palsu terhadap reputasi presiden.

Categories:

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.